Nikah Siri
Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya bagaimanakah hukumnya dalam Al-Qur'an jika seseorang cerai tetapi tidak di Pengadilan Agama hanya mengucapkan kata cerai dengan talak 3 kemudian orang tersebut ingin menikah dgn yang lain dengan cara nikah siri.
Cerai dan nikah siri seperti ini apakah ada dalam Al-Qur'an.
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Cempaka
oleh : cempaka
21 October 2008, 10:14 am
Jawaban
Maaf, Pertanyaan ini belum terjawab, Kami akan menjawab secepatnya. Mohon bersabar.... |