harta waris pernikahan kedua
Pertanyaan
Assalamu'alaikum Pengasuh Web mambaussholihin.com
Sehubungan dengan web Bapak/ibu yang memberikan fasilitas konsultasi hukum waris islam secara on-line, maka dengan ini saya bermaksud menanyakan ttg masalah saya sbb:
Ayah saya dulu (thn 60an) telah bercerai dengan istri pertamanya dengan meninggalkan dua orang anak (laki & perempuan), keduanya ikut dgn ibunya smp mrk semua menikah. Istri pertama ini sudah menikah lagi dengan lelaki lain. Beberapa tahun kemudian ayah saya menikah lagi dan memiliki satu anak lelaki (saya), ibu saya seorang pns. Dalam perkawinan kedua ini lebih dari 15 tahun pertama pernikahan, ayah saya berwiraswasta patungan bersama ibu sampai akhirnya berhenti karena ayah sakit.
Sementara, hampir 15 tahun terakhir dari masa perkawinan kedua ini praktis hanya ibu saya saja yang produktif (kemudian dibantu saya setelah saya bekerja) , sedangkan ayah pasif dikarenakan sakitnya yg cukup lama hingga meninggalnya. Dari hasil perkawinan kedua, saat ini ada sedikit sisa harta yang ada pada kami.
Pertanyaannya adalah, karena ayah telah meninggal (thn 90an), apakah harta peninggalan pd perkawinan kedua ini diturunkan ke ibu dan saya saja, atau juga ke bekas istri pertama dan kedua anaknya ?
Demikian pertanyaan saya , sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Jazakallahu khairan ..
Wassalamualaikum Wr Wb
Jono-di-bandung
Jawaban
Maaf, Pertanyaan ini belum terjawab, Kami akan menjawab secepatnya. Mohon bersabar.... |