mungkinkah saya menikah siri ?
Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb,
Saya sdh menjanda sejak 1998, dan saat ini dlm kebimbangan, sdh bbrp tahun yg lalu saya menjalin hubungan dengan seorang pria muslim yg sudah beristri, saya sdh berkali-kali mencoba mengakhiri hubungan mengingat statusnya yg msh terikat perkawinan dengan bermacam cara dan doa-doa, tapi kenyataan sampai dengan saat ini kami msh tetap bersama. sebenarnya dia sdh lama ingin menikahi saya dan saya yakin dengan kesungguhan dia yg menjadi hambatan adalah dia tdk ingin isterinya mengetahui pernikahan ini karena berbagai pertimbangan antara lain takut menyakiti isteri, takut ancaman anak dan isterinya utk menyakiti saya (sblmnya suami sdh berterusterang kpd isteri kalau mencintai saya).sedangkan dari keluarga saya orang tua dan saudara-2 tdk keberatan saya berhubungan dg dia. yang ingin saya tanyakan sbb :
1. mungkinkah kami menikah siri tanpa ijin isterinya ?
2. mungkinkah kami menikah dengan wali hakim (misal didampingi saudara kandung laki-laki)walaupun kami msh memiliki ayah (dg pertimbangan tdk ingin membebani pikiran ayah yg sdh tua).
sekian pertanyaan saya, terimakasih atas bantuannya
Wassalamualaikum wr wb
oleh : Puspita
14 February 2009, 9:34 am
Jawaban
Maaf, Pertanyaan ini belum terjawab, Kami akan menjawab secepatnya. Mohon bersabar.... |