Konsultasi - Pernikahan
Pertanyaan
Assalamualaikum wr,wb.
Saya mau bertanya mengenai pernikahan.
Insyalloh saya berencana untuk menikah pada pada bulan ini, tetapi 2 minggu sebelum pernikahan ada berita bahwa orang tua saya yang sedang merantau ke luar negeri mendapat kecelakaan dan belum ada kabarnya.
Apa hukumnya nikah bagi saya apabila sampai menjelang hari pernikahan saya masih belum ada kabar yang jelas mengenai orang tua saya?
mohon bantuannya apakah menurut islam saya boleh menikah ataukah tidak boleh menikah.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak
Wasalam
oleh : dien
15 August 2008, 11:20 am
Jawaban
Maaf, Pertanyaan ini belum terjawab, Kami akan menjawab secepatnya. Mohon bersabar.... |